Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2014 sebesar Rp1.665.000.

"UMP 2014 itu sudah saya tanda tangani sebelum pukul 00.00 WIB tadi malam," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani di Tanjungpinang, Jumat.

Sani mengatakan, keputusan besaran UMP 2014 itu juga melalui berbagai pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Menurut Sani, UMP itu juga berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) terendah di Tanjungpinang dari enam kabupaten/kota lainnya.

"Artinya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh kurang dari UMP Kepri," ujarnya.

Gubernur berharap organisasi buruh yang berunjuk rasa saat ini di Kepri dan Batam khususnya untuk sama-sama saling menghargai dan memahami, sehingga iklim investasi yang kondusif di Batam dapat terjaga dengan baik.

"Saya harap semua menyadarinya, keinginan buruh kami mengerti, kondisi perusahaan juga harus diperhatikan," ujarnya.

Sani menambahkan, untuk meringankan beban buruh, Provinsi Kepri juga sudah memberikan bantuan bus karyawan meski belum memadai, serta masukan agar membentuk koperasi yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Meski belum bisa memenuhi semua keinginan buruh, diharapkan itu bisa membantu. Sekali lagi saya mengajak para buruh bisa menahan diri saat aksi, karena itu adalah `periuk nasi` kita," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, sebelum penetapan UMP tersebut telah dilakukan empat kali pembahasan dengan perwakilan serikat pekerja, pengusaha serta pemerintah.

"Usulan dari serikat pekerja, pengusaha sudah dibahas semua sesuai aturan, sehingga Gubernur bisa memutuskan UMP Kepri 2014 sebesar Rp1.665.000," ujar Tagor.

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013