Kuala Lumpur (ANTARA News) - Satu pasang suami-istri dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, karena membunuh pembantu rumah mereka, WNI bernama Isti Komariah.

Fong Kong Meng (58) dan istrinya Teoh Ching Yen (56) didakwa bersama-sama membunuh Isti Komariah (26) di rumah mereka di Petaling Jaya antara 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.

Pasangan suami istri itu mempunyai anak kembar berusia 17 tahun, lapor media lokal di Kuala Lumpur, Jumat.

Hakim Datuk Noor Azlan Shaari dalam vonisnya mengatakan penyebab kematian korban disebabkan tindakan kedua terdakwa yang tidak memberi makan dan pengobatan bagi korban.

Ia mengatakan, saat awal bekerja di rumah mereka, korban mempunyai berat badan 46 kg tetapi ketika meninggal dunia hanya mempunyai berat badan 26 kg.

"Pembelaan gagal menyangkal dakwaan terkait penyebab kematian dan fisik korban, dan pengadilan mendapati pembelaan kedua tertuduh hanya bersifat bantahan semata-mata," katanya.

Fong dan Teoh yang berdiri di tempat tertuduh kelihatan tenang saat pengadilan menjatuhkan vonis tersebut.

Persidangan yang dimulai pada 30 Juli 2012 tersebut jaksa menghadirkan 16 saksi sementara pihak tertuduh menghadirkan enam saksi.

Pembantu rumah tangga asal Jawa Timur itu dibawa majikannya ke Pusat Perobatan Universitas Malaya (PPUM), Petaling Jaya pada 6 Juni 2011 sebelum dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

Korban bekerja untuk pasangan tersebut sejak Desember 2008.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014