Jakarta (ANTARA News) - Partai politik dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggelar rapat koordinasi untuk mendengarkan laporan tim lobi yang bertemu dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Agenda rapat bertemu KIH untuk mendengarkan laporan dari tim lobi kami yaitu Pak Pramono Anung dan Olly Dondokambey, hasil pertemuan mereka dengan KMP," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI Johnny G Plate di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Johnny menjelaskan apabila hasil rapat itu disepakati maka akan dilaksanakan rapat kembali terkait tindak lanjut dari lobi tersebut, seperti dengan memasukkan nama-nama anggota fraksi ke Alat Kelengkapan Dewan termasuk ke Badan Legislasi dan segera amandemen Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Diharapkan sebelum reses sudah selesai dan juga daftar nama-nama anggota Badan Anggaran karena terkait pembahasan APBN-P," ujarnya.

Dia menilai kesepakatan yang nanti dibangun KIH dan KMP harus ada legal formal sehingga ada acuan dan menghindari multitafsir.

Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang datang tergesa-gesa ke Gedung Nusantara I tak memberikan keterangan apa-apa.

"Nanti ya, saya ada rapat di atas," kata Pramono Anung.

Dia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai maksud dan tempat pertemuan.

Saat ditanya apakah rapat itu berlangsung terbuka, Pramono menjawab rapat berlangsung setengah terbuka.

"(Rapatnya) berlangsung setengah terbuka," ujarnya.

Senin siang hingga sore lalu, para ketua umum dan sekjen parpol dalam KIH mengadakan pertemuan di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Pramono mengatakan ada empat poin utama yang jadi kesepakatan yang dipegang oleh ketua-ketua umum partai untuk mengakhiri konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Poin pertama adalah apa yang sudah disepakati tim lobi KIH (Pramono dan Olly Dondokambey) dan KMP (Hatta Rajasa dan Setya Novanto) terhadap persoalan yang menyangkut Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu telah disepakati, termasuk jumlahnya.

Kedua, mengenai pintu masuk melalui badan legislas untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada, telah disepakati.

"Ketiga berkaitan dengan waktu, sebelum tanggal 5 Desember karena itu adalah berakhirnya masa reses, maka itu juga perlu diselesaikan," ujar Pramono.

Poin keempat, berkaitan dengan  beberapa pasal yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial sehingga KIH dan KMP diminta duduk bersama guna membicarakannya.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014