Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dalam sembilan bulan ke depan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah harus terbentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Struktur, kelembagaan dan susunan dewan komisaris termasuk dewan pengawasnya sudah harus terbentuk. Sesuai amanat dari UU itu," kata Sekjen Kemenag Nur Syam pada workshop Pengelolaan Dana Haji di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa.

Pada acara tersebut hadir Deputi Komisioner Otorita Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan sejumlah pejabat eselon I, II dan III jajaran Kemenag. Termasuk kalangan perbankan penerima setoran dana haji.

Nur Syam mengaku merasa bersyukur bahwa UU Nomor 34 tentang pengelolaan keuangan haji dapat diselesaikan pada akhir September 2014. Itu berarti sudah tiga bulan, dan UU itu mengamanatkan setahun sudah harus terbentuk BPKH.

"Waktu tinggal 9 bulan ke depan. Ini harus direalisasikan secepatnya," pinta Syam.

Ia menjelaskan, lahirnya UU tersebut merupakan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya dari Kemenag, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM. Adanya UU tersebut juga sekaligus membawa kegembiraan karena pandangan miring terhadap Ditjen PHU secara bertahap hilang.

Penyelenggaraan haji selalu dianggap paling "seksi" lantaran di situ ada sejumlah dana cukup besar. Ada yang berminat, ada yang mengawasi dan ingin lainnya, kata Syam.

Ia menyebutkan, akumulasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp73,79 triliun. Pada 2022 bisa mencapai sekitar 147,67 triliun. Dana tersebut harus dikelola dengan baik.

Ia mengatakan, perdebatan dalam penyusunan UU tersebut luar biasa, kenapa Kemenag selalu disalahkan dan mencuat persoalan operator dan regulator penyelenggara haji menyatu. Tak ada pemisahan regulator dan operator.

"Kini, pisahkan saja, dalam satu wadah di luar Kemenag. Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji dan di luar itu ada badan pengelola dana haji, yaitu BPKH," katanya.

"Jadi, ini menurut saya, UU ini memiliki kekuatan yang sangat strategis luar biasa. Kewenangan Kemenag, sebagai institusi penyelenggara haji tidak tergeser," ia menyatakan.

Ia pun mengingatkan agar selain struktur dan kelembagaan disiapkan, juga segera dapat disusul dengan penyusunan peraturan pemerintah lainnya.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014