Jakarta (ANTARA News) -  Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tujuh kilogram sabu hasil pengungkapan kasus yang melibatkan Warga Negara Nigeria Mustofa (50), sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut di dalam penjara, di lapangan parkir BNN, Rabu.

Sabu tersebut disita dari transaksi yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang diketahui didalangi oleh Mustofa.

Pada Minggu (25/1) petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi di bilangan Gunung Sahari.

Saat digeledah di tempat tersebut Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.

Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus dengan 56 plastik berisi sabu berukuran sedang.

Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.

Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis tujuh tahun penjara karena kasus Narkoba.

Andi meminta Dewi untuk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick.

Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015.

Andi merupakan teman sekamar Mustofa di LP Pasir Putih Nusa Kambangan. Andi mengendalikan Erick dan Dewi sebagai kurir atas perintah Mustofa.

Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015