Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita 199 dokumen dari penggeledahan kasus dugaaan tindak pidana korupsi pada kegiatan "Payment Gateway" tahun anggaran 2014 dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

"Tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen. Dokumen itu antara lain, yang berkaitan dengan payment gateway, kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway serta proposal-proposal vendor," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu.

Penggeledahan itu, menurut Ferdinand, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di lantai 5 gedung Ditjen Imigrasi Sentra Mulia.

"Sampai sekarang para penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen penting untuk dilakukan pendalaman," tambah Ferdinan.

Ruangan yang digeledah, menurut Ferdinand, adalah tempat Denny dulu bekerja.

"Ruangan itu dulu tempat Wamenkumham Denny bekerja," ungkap Ferdinand.

Selain itu ada juga komputer serta Central Processing Unit.

"Ya semua yang berkaitan dengan payment gateway. Jadi semua yang berkaitan dengan payment gateway akan diperiksa," jelas Ferdinand.

Denny Indrayana dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. 

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015