Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Mulya A. Hasjmy, Sp.B.MKes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Aswijon di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Mulya dianggap terbukti melakukan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan pertama dan kedua sekunder.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Mulya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut masih ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp160,04 juta yang merupakan pembayaran mobil Toyota Rush seharga Rp178,05 juta yang berasal dari bos PT Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp160,04 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," ungkap hakim Aswijon.

Mulya didakwa melakukan dua perbuatan yaitu pertama melakukan korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen Yonke Mariantoro dan Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp53,247 miliar.

Sedangkan perbuatan kedua, Mulya menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar dalam proyek yang sama bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari dan Kepala Cabang PT Kimiar Farma Trading and Distribution (PT KFTD) Muntaha, Tatat Rahmita Utami (Direktur Trading PT KFTD) dan Agus Anwar (Dirut PT KTFD).

Dalam perkara pertama, Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 13 Januari 2006 bertemu dengan Singgih Wibisono yang meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik.

Singgih menyebut telah menghadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari dan menyampaikan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut nantinya menggunakan perusahaan BUMN sebagai bendera

Mulya kemudian menemui Siti Fadilah untuk melakukan konfirmasi, oleh Siti Fadilah Supari terdakwa diarahkan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

Panitia pengadaan atas arahan Hasjmy melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung namun seolah-olah setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal kenyataanya proses "aanwijzing" pengiriman undangan, penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dan negosiasi dilaksanakan hanya dalam 1 minggu yaitu pada awal Desember 2006 sehingga tanggal yang tertera pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut bukanlah tanggal yang sebenarnya namun merupakan tanggal mundur.

"Hal yang memberatkan, terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana sebelumnya dan kedua terdakwa belaku sopan, menyesal dan masih punya tanggung jawab anak istri serta sudah berusia lanjut," tambah Aswijon.

Perkara ini adalah perkara keempat Mulya, sebelumnya ia dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran (TA) 2006.

Kemudian, Mulya dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005. Selanjutnya pada September 2013, Mulya dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007 selama empat tahun penjara sehingga ia masih harus menjalani hukuman hingga 24 Juli 2010 di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.

Atas vonis tersebut, Mulya menyatakan menerima vonis tersebut. "Saya menerima putusan ini, dan saya tidak banding," kata Mulya.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015