Jakarta (ANTARA News) - Mantan Anggota DPR Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) melaporkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Soepriyatno terkait dugaan kekerasan psikis dalam Rumah Tangga dan menegaskan dirinya merupakan istri sah dari yang bersangkutan.

"Saya bawa rekam medis yang divisum kemarin, dan kemudian saya bawa laporan ke Polda Metro Jaya. Jadi jika bahan-bahan itu cukup buat laporan, kalau dirasa butuh berkas lain berarti sifatnya sharing," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Dia pun ingin menceritakan kasusnya ke pihak MKD serta Fraksi Gerindra, alasannya ingin menanyakan statusnya apakah dirinya berstatus istri Soepriyatno atau bukan.

Noriyu mengaku selama ini tidak menerima tunjangan istri anggota DPR dan dirinya sebagai dokter jiwa mengaku tahu betul seseorang yang mengalami kekerasan secara psikis.

"Ya resmi saya bawa semua berkas namun saya tidak diakui menjadi istri selama setahun dan tidak terima tunjangan," ujarnya.

Noriyu mengungkapkan ingin didaftarkan sebagai istri resmi anggota DPR. Ia mengaku baru mengetahui di Polda adanya istilah nikah kantor.

Dia juga meminta buku nikah yang didapat pada bulan Oktober lalu padahal, dirinya dengan Soepriyatno sudah menikah sejak 17 Januari 2015.

"Saya sebagai dokter jiwa, saya tahu betul seseorang yang mengalami kekerasan secara psikis, yang berdampak psikologis, di mana itu tidak instan. Ya tergantung kekuatan mental seseorang," katanya.

Dalam laporannya ini, Noriyu juga menyertakan sejumlah bukti, di antaranya rekam medis, hasil visum dan laporan ke Polda Metro Jaya dan berharap laporan ini bisa diterima MKD.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015