Jakarta (ANTARA News) - Pria asal Nigeria berinisial AOC alias FJM bersama istrinya dari Indonesia, RS, ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran terlibat penipuan terhadap seorang perempuan Indonesia sebesar Rp647 juta.

"Istri tersangka RS ikut diamankan karena membuat rekening palsu untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Selasa.

Dikatakan Kombes Mujiyono, korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5806/XII/2015/Dit Reskrimsus tertanggal 28 November 2015.

Selanjutnya, polisi meringkus kedua tersangka di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Cibubur Jakarta Timur pada Selasa (15/12) dinihari.

Selain menangkap pasangan suami istri itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit telepon seluler, kartu telepon selular dan satu unit komputer jinjing yang digunakan untuk kejahatan.

Petugas juga menyita tiga buku rekening  penampung dari hasil kejahatan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015