Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia meminta dukungan politik dari DPR agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.

"Dukungan yang diperlukan Ombudsman yaitu salah satunya dukungan politik penguatan lembaga khususnya revisi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Kamis.

Selain itu, Ombudsman juga membutuhkan dukungan strategis dan operasional agar rekomendasi Ombudsman dapat dipatuhi oleh lembaga, kementerian dan instansi lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh anggota DPR Wahidin Halim dan Mustafa Kamal tersebut beberapa anggota DPR memberikan masukan mengenai pengembangan Ombudsman.

Kalangan DPR mendorong agar Ombudsman bisa dikenal oleh masyarakat sehingga partisipasi masyarakat bisa tinggi dalam penyampaian keluhan pelayanan publik.

"Sudah banyak yang diperbuat oleh ORI. Saya yakin dari keluhan tadi bisa menjadi baik. Dari usul yang disampaikan kemarin, ada review Undang-Undang Nomor 37 tahun 2002 terutama penguatan kelembagaan," kata EE Mangindaan, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam rapat tersebut, juga muncul permintaan agar Ombudsman bisa memberikan catatan pada anggota DPR mengenai kualitas pelayanan publik di daerah sehingga saat reses ke daerah mereka bisa menyampaikan masukan ke instansi terkait.

Ombudsman, yang bertugas meningkatkan pelayanan terhadap publik, memiliki perwakilan di 32 provinsi di seluruh Tanah Air kecuali Kalimantan Utara dan DKI Jakarta.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016