Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MA) memutuskan bahwa jangka waktu bagi PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebelum diberhentikan dengan hormat menjadi lima tahun.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan bahwa Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selengkapnya menjadi, "Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat".

Adapun sebelumnya Pasal 124 ayat (2) UU ASN menyebutkan "Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat".

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai jangka waktu dua tahun yang diberikan kepada PNS untuk menduduki jabatan lain setelah tidak menjabat sebagai pejabat negara tidaklah proporsional.

"Sehingga PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat lebih leluasa untuk mendapat kesempatan menduduki jabatan pimpinan tinggi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Bila dalam jangka waktu lima tahun PNS yang bersangkutan tetap tidak menduduki jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi umum, atau jabatan fungsional, maka yang bersangkutan baru diberhentikan dengan hormat.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016