Palembang (ANTARA News) - Sidang lanjutan terdakwa penyalahgunaan narkoba bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum merampungkan berkas tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu sore dengan dihadiri oleh tiga terdakwa AW Nofiadi, Murdani, dan Faizal Roche.

JPU Ursula Dewi menyatakan berkas tuntutan belum siap dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menunda persidangan hingga Kamis (8/9).

"Mohon izin Hakim, saya belum menyiapkan berkasnya," kata dia.

Setelah mendengarkan pernyataan JPU, ketua majelis hakim Andrianda Patria memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (8/9).

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Ursula Dewi dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima diantaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine. Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016