Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono mengatakan UU No 5 tahun 1999 mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu segera direvisi terutama mengenai kewenangan KPPU yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

"Saat ini KPPU mempunyai kewenangan sebagai pelapor, memeriksa, penyelidikan, penuntutan sekaligus menyidangkan perkara dan menjatuhkan hukuman atau sanksi. Ini tidak benar," kata Sutrisno Iwantono kepada ANTARA News, di Jakarta Senin.

Ia mengatakan kewenangan tersebut harus dipisah. Ia menyarankan, KPPU tidak mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi atau hukuman. "Sekarang ini kacau. Dia yang menuntut namun juga yang menyidangkan dan menjatuhkan sanksi," katanya.

Ia mengatakan, kewenangan KPPU tersebut lebih hebat dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempunyai kewenangan menyidangkan perkara yang ditanganinya. Pengadilan suatu kasus korupsi yang ditangani KPK dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Untuk itu, Iwantono menyarankan agar ada pula pengadilan khusus antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimasukan dalam revisi UU.5 tahun 1999 tersebut.

Jika tidak lakukan pemisahan, katanya, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dari lembaga tersebut.

Ia mengingatkan bahwa tujuan UU No.5 tahun 1999 adalah menciptakan iklim yang sehat dalam berbisnis, dan jangan sampai justru menimbulkan keresahan.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016