Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan masing-masing instansi.

"Penganugerahan Predikat Kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI," ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Jakarta, Rabu.

Predikat kepatuhan tinggi diterima 11 kementerian, 10 lembaga negara, 13 pemerintah propinsi, 15 pemerintah kabupaten dan 16 pemerintah kota.

Sedangkan penerima nilai tertinggi yakni Kementerian Kesehatan RI untuk kategori kementerian; Badan Pusat Statistik untuk kategori lembaga negara serta

Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Badung dan Kota Pontianak untuk kategori pemerintah daerah.

Penganugerahan predikat kepatuhan diikuti dengan peresmian kode akses (call center) 137 Ombudsman RI guna mempermudah komunikasi dan memberikan kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur dalam melaksanakan tugas utama Ombudsman RI.

Melalui kode akses itu masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses laporan pengaduan melalui Ombudsman RI.

"Kemudahan akses ini tentunya menjadi relevan terhadap peran penting Ombudsman dalam menjembatani kepentingan masyarakat ketika mengalami maladministrasi atau penyimpangan dalam memperoleh hak pelayanan publik dari kementerian maupun lembaga pemerintahan terkait," jelas Amzulian.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016