Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan hanya tiga orang tersangka pengeroyok Prada Riki Hidayat, anggota TNI-AU yang tewas dalam insiden pada dinihari 4 Januari lalu di sebuah tempat permainan billiard.

"Rekan-rekan pelaku datang karena ditelepon ketika peristiwa itu sudah terjadi. Mereka tidak terlibat," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Rabu.

Riki Hidayat dikeroyok hingga tewas dengan sejumlah tusukan di tubuhnya, di tempat Billiard Nine Ball Jalan Raya Pondokgede, Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Menurut Kapolrestro Bekasi, ketiga pelaku itu ditangkap sehari pascakejadian di lokasi terpisah.

"Tersangka berinisial MN alias Jun, BO dan IO yang diduga terlibat mengeroyok korban hingga tewas," katanya.

Tiga tersangka masing-masing berinisial MN alias Jun ditangkap di RSCM Jakarta saat sedang berobat, sementaran BO serta IO ditangkap di Margajaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Umar memastikan, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu hanya tiga orang.

"Pelakunya hanya tiga orang, semuanya sudah kita amankan sesuai alat bukti di TKP. Sementara yang lainnya tidak ikut terlibat, mereka datang ke lokasi setelah kejadian selesai. Jadi, kami tekankan yang lain tidak ikut terlibat," katanya.

Menurut dia, puluhan rekan pelaku yang datang ke TKP pascakejadian karena ditelepon oleh salah satu pelaku. Namun, rekan pelaku yang lain langsung membubarkan diri karena pengeroyokan terhadap korban telah usai.

"Puluhan rekan pelaku sudah kami mintai keterangan, dan mereka mengakui ditelepon pelaku untuk ke lokasi, tapi mereka tidak terlibat, melihat, mendengar ataun tahu ada kejadian itu karena mereka datang sudah bubar," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017