Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah dikonfirmasi nanti pukul 14.00 WIB, MKMK akan ke KPK untuk memeriksa Patrialis Akbar," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK mengingat status Patrialis sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di rutan KPK.

Setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan enam orang saksi untuk dimintai keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang nanti," ujar Fajar.

Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017