Jakarta (ANTARA News) - Tim Western Fleet Quick Response Komando Armada RI Kawasan Barat menggagalkan penyelundupan 348 dus berisi 6.960 unit telepon genggam atau "handphone" ilegal dari Singapura di Perairan Batam, Selasa (7/11).

Siaran pers yang diterima dari penerangan Koarmabar, di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Tim gabungan WFQR Koarmabar yang diturunkan kali ini terdiri dari Guskamlabar, Lantamal IV dan Lanal Batam yang telah berhasil menangkap kapal motor bermuatan "handphone" ilegal di perairan Labun Belakang Padang Batam tepatnya pada posisi 15.54-8134 N-103 47,5 0712 E.

Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (P) Agung Nugroho mengatakan, tim Western Fleet Quick Response (WFQR) berhasil mengungkap upaya penyeludupan barang-barang bernilai ekonomis tinggi sebanyak 348 dus berisi 6.960 buah handphone yang dibawa dari Jurong Port Singapura yang rencananya akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui Batam.

Agung menjelaskan, sebelum bergerak tim gabungan WFQR melakukan analisa dan pemetaan terhadap beberapa tempat yang menjadi fokus kemungkinan masuknya barang ilegal.

"Karena berdasarkan analisa operasi dan intelijen, ada beberapa tempat yang terindikasi dijadikan sebagai transitnya barang-barang ilegal yang didatangkan dari negara tetangga," katanya.

Kemudian, tim gabungan WFQR bergerak cepat melakukan penyekatan dan membagi sektor yang dimungkinkan akan dilalui speed boat tersebut. Menjelang sore hari tim gabungan pun dibagi menjadi dua tim yaitu tim darat dan tim laut untuk mempersempit ruang gerak sang target.

Tidak mau kehilangan buruannya tim gabungan WFQR bergerak cepat melakukan penyekatan dengan membagi area masing-masing.

Tim Lanal Batam melaksanakan patroli sektor penyekatan di antara Pulau Pemping dan Pulau Tolop oleh Sea Rider 1 dan perairan Takong Hiu Kecil oleh Combat Boat 58.

Selan itu sarana speed boat pancung sipil di perairan antara Pulau Belakang Padang dan Pulau Sambu dengan backup dari Guskamlabar serta dukungan Lantamal IV," kata Kadispen Koarmabar.

Menjelang malam hari Tim darat mendapatkan informasi bahwa di wilayah perairan Labun terdapat speed boat yang mendekat ke arah pelabuhan tikus yang diduga bermuatan barang ilegal.

Selanjutnya dua unsur patroli cepat Lanal Batam, yaitu Sea Rider 1 serta Combat Boat 58 meluncur ke lokasi dan mendekat kearah speed boat namun dalam keadaan muatan kosong dan tanpa ABK.

Berdasarkan informasi intelijen, muatan telah dipindahkan pelaku agar tidak tercium aparat. Dari hasil analisis tim darat bahwa barang-barang seludupan berupa "handphone" kemungkinan disembunyikan di tengah hutan sekitar Pulau Labun.

Kemudian dilaksanakan penyisiran oleh tim Lanal Batam dan akhirnya berhasil mengamankan muatan 348 dus berisi 6.960 buah handphone ilegal yang disembunyikan.

Selanjutnya, barang bukti speed boat dan muatan diamankan di Lanal Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan ketat aparat gabungan WFQR.

"Total barang yang berhasil diamankan adalah sebanyak 348 dus berisi 6.960 buah handphone dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp10,5 miliar," katanya.

Upaya menggagalkan penyelundupan itu merupakan komitmen Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Aan Kurnia untuk terus mengamankan dan memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di laut wilayah barat Indonesia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017