...saya dengar nama Pak Anang itu ya sekarang saja"
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang merupakan tersangka proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-E).

"Tidak sama sekali, saya dengar nama Pak Anang itu ya sekarang saja," kata Abdul Malik seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK memeriksa Abdul Malik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

"Saya jawab secara tegas tidak kenal dengan Pak Anang dari dulu sampai sekarang," ungkap dia.

Abdul Malik pun enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang dikonfirmasi penyidik KPK terkait pemeriksaannya kali ini.

"Ya karena sebagai saksi menurut hukum saya tidak boleh menjelaskan apa yang ditanyakan. Jadi, mohon maaf silakan tanyakan langsung kepada penyidik," kata dia.

Ia pun juga enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media apakah dirinya pernah mengikuti rapat pembahasan penganggaran proyek KTP-e.

"Semuanya sudah saya jelaskan termasuk pertanyaan tadi. Silakan tanyakan kepada penyidik selengkapnya," tuturnya.

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018