Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 2,58 persen atau Rp900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari BPIH tahun 2017.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Lukman Hakim dalam presentasinya menyebutkan, menyikapi adanya pemberlakukan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama akan meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.

Perubahan tersebut meliputi, adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan fruekuensi konsumsi.

Menurut Lukman Hakim, biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah.

"Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya.

Menurut Lukman, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 atau dari Rp34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp35.790.982 pada tahun 2018.

Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Asli Chaidir mengusulkan, Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji.

"Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017," kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Tri Murni mengusulkan, agar Pemerintah melalui Kementerian Agama dapat menafikan tiga kebijakan baru Pemerintah Saudi Arabia sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat.

Menurut Tri Murni, Kementerian Agama hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji tapi dapat mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018