Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memberi kesempatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi setempat untuk berkampanye akbar atau rapat umum selama masa kampanye di Pilkada 2018.

"Setiap pasangan diberi kesempatan dua kali selama masa kampanye," ujar Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro di sela Rapat Koordinasi Kampanye di kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin.

Masa kampanye total digelar 129 hari, yakni dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, namun semua pasangan calon memanfaatkannya selama 119 hari karena terdapat 10 hari yang tak boleh dilakukan untuk berkampanye.

"Hari libur nasional dan hari raya keagamaan terdapat 10 hari dan tak boleh dimanfaatkan untuk berkampanye. Semua tim sudah berkomitmen dan telah mengetahuinya," ucapnya.

Kampanye akbar pertama, kata dia, dilaksanakan 64 hari pertama kampanye, yaitu pasangan calon nomor urut satu di zona satu dan pasangan calon nomor urut dua di zona dua.

Kemudian, rapat umum kedua dilaksanakan 65 hari terakhir kampanye, pasangan calon nomor urut satu di zona dua dan paslon nomor urut dua di zona satu.

Zona satu terdiri dari 19 kabupaten/kota di wilayah Jatim bagian barat, dan zona dua terdiri dari 19 kabupaten/kota di wilayah Jatim bagian timur.

Pihaknya berharap rapat umum Pilkada Jatim tidak dilakukan bersamaan lokasinya dengan rapat umum Pilkada Wali Kota/Kabupaten dan maksimal melibatkan 25 ribu orang, termasuk dengan waktu Ramadhan.

Sementara itu, turut hadir pada rakor tersebut ketua tim pemenangan kedua pasangan peserta Pilkada, yakni Hikmah Bafaqih (Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno) dan M. Roziqi (Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Dardak).

Selanjutnya, pertemuan untuk pembahasan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) akan dilakukan kembali pada Kamis, 22 Februari 2018. 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018