Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika karena regulasi tersebut dinilai sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.

"UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba sehingga pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Taufik mengatakan, dirinya meminta pemerintah untuk segera mengajukan draf dan naskah akademik Revisi UU Narkotika karena revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018 dan juga inisiatif pemerintah.

Dalam revisi UU itu diharapkan adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman, termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana.

"Karena itu diharapkan aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi," ujarnya.

Taufik menilai kendala yang sering muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan, yaitu minimnya sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk anggaran yang minim.

Menurut dia, melalui revisi UU Narkotika diharapkan ada penguatan di sektor itu sehingga juga menguatkan aparat penegak hukum.

Taufik mengatakan, apabila pemerintah tidak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambilalih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018