Beijing (ANTARA News) - Indonesia dan China sepakat melakukan kerjasama bidang kependudukan dan keluarga berencana/kesehatan reproduksi yang tertuang dalam memorandum saling pengertian. Memorandum saling pengertian ditandatangani oleh Kepala BKKBN Sugiri Syarief dan Menteri Kependudukan Nasional dan Komisi Keluarga Berencana Zhang Weiqing, di Beijing, Rabu. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Pemerintahan RI di Beijing Mohamad Oemar, Sekretaris III Bidang Sosbud Arianto Surojo serta ratusan peserta dari berbagai negara yang mengikuti Forum China 2007: Kesehatan Reproduksi dan Industri Keluarga Berencana. "Kedua negara selama ini dikenal sebagai pelopor gerakan keluarga berencana di dunia sehingga perlu ada kerjasama antara keduanya," kata Sugiri. Dalam kerjasama itu antara lain disebutkan kedua negara berusaha saling mendorong dan mengembangkan kerjasama dibidang kependudukan dan keluarga berencana/kesehatan reproduksi dalam kerangka memorandum saling pengertian. Kerjasama yang akan dilakukan kedua negara, katanya, antara lain berupa pertukaran kunjungan anatara para pejabat tinggi untuk mendiskusikan masalah-masalah bidang terkait. Selain itu juga pertukaran dan pelatihan tenaga ahli dan petugas pelaksana program keluarga berencana/kesehatan reproduksi dalam rangka peningkatan kemampuan. Selain itu juga disepakati melakukan penelitian ilmiah dan teknologi mengenai kontrasepsi. "Kedua negara selain menjadi pelopor keluarga berencana, juga mempelopori penemuan sejumlah alat kontrsepsi, serta memberikan pelatihan mengenai KB kepada negara yang membutuhkan," katanya. Kedua negara juga sepakat melakukan pertukaran pengalaman dan teknologi dalam komoditas kontrasepsi dan kesehatan reproduksi, juga sepakat mengajak peranserta tokoh agama dalam informasi, pendidikan dan komunikasi serta penerapan program keluarga berencana/kesehatan reproduksi. Kerjasama tersebut akan dilaksanakan melalui pengembangan peraturan khusus, antara institusi terkait dari masing-masing pihak. Peraturan khusus harus merinci tujuan, pengaturan keuangan, agenda, rencana, dan rincian lain yang berhubungan dengan perjanjian khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait. Memorandum saling pengertian itu mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan selama empat tahun dan menggantikan memorandum serupa yang ditandatangani di Bangkok, tanggal 16 Desember 2002.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007