Surabaya (ANTARA News) - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), agar mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) TVRI Provinsi Jatim di Jalan Mayjen Sungkono yang dipegang oleh Pemkot Surabaya. "Ketika Komisi A sudah tidak bisa berbuat apa-apa, maka kami akan meminta Menkeu untuk mencabut HPL itu karena menjadi kewenangan Menkeu," kata anggota Komisi A, M. Siroj, di Surabaya, Sabtu, disela-sela pertemuan 38 anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Jatim. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ujar dia, maka Komisi A akan meminta Menkeu untuk mengambil alih HPL tersebut, karena dia mempunyai otorisasi penuh. Siroj mengatakan walikota hanya diberi pelimpahan wewenang, karena dalam kondisi seperti sekarang TVRI adalah milik publik dan milik negara, sehingga tidak etis kalau secara sepihak Pemkot memonopoli HPL dan mau mengusir TVRI. "HPL ini dijadikan alat oleh Pemkot untuk menggusur TVRI, HPL ini baru ada pada tahun 2006/2007 sementara secara defacto TVRI sudah berdiri sejak 1971. Bagaimana TVRI mau digusur, ini tidak etis," katanya. Siroj menengarai yang akan menjadi investor di lahan TVRI Jatim adalah orang dekatnya walikota. "Saya belum menyebutkan namanya dulu, kalau TVRi direlokasi akan diganti untuk bisnis, artinya syahwat bisnis Pemkot Surabaya terlalu tinggi," katanya. Karena itu, ujar dia, Komisi A DPRD Provinsi Jatim akan bekerjasama dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk menggagalkan upaya Pemkot untuk merelokasi TVRI. "Surat ke Menkeu sudah disiapkan dan Minggu ini Komisi A akan ke Depkeu. Menkeu harus tahu per kasus, harus turun dan klarifikasi. Saya juga meminta agar jangan menempuh upaya hukum dulu, Pemkot sangat digdaya," katanya. Kalau masing-masing bisa menekan ego sektoral, ujar dia, maka pasti ada ruang musyawarah dan kompromi baik TVRI maupun Walikota Surabaya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007