Kami menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar."
Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menyita benur atau benih lobster laut bernilai miliaran rupiah dari seorang tersangka yang hendak menyelundupkannya ke luar negeri.

"Penggagalan penyelundupan benur lobster jenis mutiara dan pasir tersebut setelah Satuan Polisi Air Polres Sukabumi mencurigai adanya transaksi. Setelah diperiksa ternyata ada belasan ribu benur lobster yang hendak diselundupkan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun, benur tersebut disita dari tangan AD (42) warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Adapun jumlah benur tersebut sebanyak 11.200 ekor yang sudah dikemas dalam plastik bening dan siap diselundupkan.

Belasan ribu benur tersebut didapat tersangka dari nelayan di Pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap dengan harga Rp5.500/ekor. Akibat ulah tersangka, kerugian negara dari hasil sumber daya laut tersebut mencapai Rp2,8 miliar.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundup lobster ini mulai dari pencari hingga pembiaya. Sebab, pelaku hanya mengaku sebagai kurir dan masih ada bos besar yang membiayainya.

"Bahkan, dari hasil pengembangan untuk menyelundupkan benur tersebut harus menggunakan pesawat terbang, karena jika diekspor melalui laut rentan mati sebab tidak tahan," tambahnya.

Nasriadi mengatakan untuk tujuan penyelundupan benur tersebut yakni Vietnam dan beberapa negara lainnya. Biasanya sebelum dijual kembali di negara tujuan tersebut benur itu ditangkar selama tiga sampai empat bulan yang kemudian diekspor kembali ke Eropa

Harganya bisa berkali-kali lipat dan yang paling parah benur tersebut diakui berasal dari negara tujuan penyelundupan, padahal benur itu berasal dari Indonesia.

"Kami menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018