Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Polri yang tidak menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme sebagai ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal.

"Kebijakan yang tepat. Kami mengapresiasi Polri atas kebijakan ini," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Menurut Robikin yang juga pengacara konstitusi itu, secara teknis yuridis tidak ada urgensinya menjadikan kitab suci sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Bahkan hal itu justru bertentangan dengan moralitas kita sebagai masyarakat beragama," kata Robikin.

Ia yakin Polri pun memahami hal itu sehingga tidak mungkin bertindak gegabah menjadikan kitab suci sebagai barang bukti.

Pada bagian lain Robikin mengatakan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang sudah seharusnya diperangi bersama, termasuk oleh masyarakat.

"Kalaupun kita tidak bisa berkontribusi langsung, setidaknya kita mendukung dan memercayai Polri untuk menangani, bukan justru mengganggu termasuk dengan opini tak berdasar," kata Robikin.

Menurut Robikin, sikap NU terhadap terorisme jelas dan tegas, yakni kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018