Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) siap menjamin biaya perawatan korban yang selamat dan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia atas peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, Senin (18/6), pukul 17:15 WIB.

"Jaminan penuh biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit, dan bagi korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Santunan akan diberikan langsung melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono.

Atas kejadian tersebut Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.

Budi Rahardjo mengatakan jaminan perawatan dan santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi seluruh korban yang diatur oleh UU No 33 tahun 1964.

Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

KM Sinar Bangun diperkirakan mengangkut sekitar 80 orang penumpang bergerak untuk menyeberang dari dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir menuju dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun.

Namun baru sekitar 30 menit mengarungi perairan Danau Toba, cuaca memburuk angin kencang dan ombak besar menerpa yang mengakibatkan kapal karam.

Menurut data di Posko Penyelamatan dan Evakuasi di Kantor KMP Sumut, hingga pukul 22:40 WIB, jumlah korban yang selamat sebanyak 18 orang yang dirawat di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan dan Puskesmas Desa Simarmata, Puskemas Tigaras.

Sedangkan jumlah penumpang yang hilang berdasarkan laporan keluarga berjumlah 51 orang.

Baca juga: Kemenhub bentuk tim penanganan musibah KM Sinar Bangun

Baca juga: Tujuh kapal dikerahkan mencari korban kapal Sinar Bangun

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018