Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 798 laporan penerimaan gratifikasi sejak 1 Januari sampai 21 Juni 2018.

"Total pelaporan sejak 1 Januari s.d. 21 Juni 2018 adalah sebanyak 798 laporan, 75 persen di antaranya ditetapkan menjadi barang milik negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono di Jakarta, Jumat.

Laporan itu mencakup laporan penerimaan gratifiksi selama Lebaran 2018 maupun laporan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Nilainya sekitar Rp7,2 miliar," tambah Giri.

Giri mengatakan tahun ini juga terjadi penurunan pelaporan penerimaan parsel Lebaran. Ia lantas merinci bahwa pada 2016 ada 40 laporan senilai Rp39,375 juta; tahun 2017 ada 28 laporan senilai Rp13,899 juta; serta tahun 2018 hanya ada 11 laporan atau turun 60 persen dan nilainya hanya Rp4,975 juta.

"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa ada perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang," tambah Giri.

Hal tersebut sejalan dengan kampanye KPK kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung, serta mewajibkan penerimanya melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

KPK pun mengimbau penerima gratifikasi melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: PNS dilarang terima gratifikasi Lebaran, apa saja bentuknya?
Baca juga: Presiden Jokowi sudah laporkan gratifikasi Rp58 miliar

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018