Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang untuk pemilu 2019 karena masih belum memenuhi sejumlah syarat pengajuan.

"PBB kami kembalikan untuk mereka perbaiki," kata kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan syarat yang kurang yaitu data bakal caleg belum dilengkapi foto dan sejumlah form yang diserahkan belum disertai materai, antara lain Form B yang merupakan surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai belum disertai materai dan form surat pernyataan bahwa tidak mencalonkan mantan terpidana kasus narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Kami beri kesempatan untuk memperbaiki, kemungkinan hari ini diserahkan kembali," kata Zaki.

Hingga penutupan kemarin, KPU Batam telah menerima 4 berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Empat partai yang berkasnya diterima yaitu Partai Nasional Demokrat, PKS, Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

Zaki menjelaskan, saat partai politik mendaftar, KPU langsung memeriksa kelengkapan syarat partai sesuai ketentuan Peraturan KPU RI.

"Yang kami periksa saat pendaftaran antara lain Form B surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Batam," kata dia.

Kemudian daftar bakal calon di 6 daerah pemilihan, keterwakilan 30 persen perempuan dan penempatan urutan perempuan, form B2 yaitu pernyataan pimpinan parpol telah melakukan proses seleksi secara terbuka dan demokratis yang dilampiri AD/ART partai yang dilegalisir.

Lalu surat pernyataan dari parpol bahwa tidak menyertakan calon yang merupakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

"Dan berkas ini dilampiri SK kepengurusan yang dilegalisir," jelas Zaki.

Setelah partai mendaftar, kata dia, selanjutnya KPU melakukan verifikasi berkas masing-masing bakal calon. Berdasarkan tahapan, kegiatan itu berlangsung hingga 18 Juli 2018.

Setelah syarat calon diverifikasi, lalu hasilnya diserahkan ke parpol.

"Jika ada berkas yang masih kurang, nantinya parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22-31 Juli," kata Zaki.

Sementara itu, pendaftaran bakal caleg akan ditutup Selasa (17/7). Dan masih terdapat 12 parpol lagi yang belum melakukan pendaftaran dengan menyertakan seluruh kelengkapan persyaratannya.

Baca juga: Bawaslu: perpanjangan masa pendaftaran caleg tergantung situasi

Baca juga: KPU: Parpol harus selektif sebelum ajukan caleg

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018