Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus satu tersangka yang hendak menyelundupkan 26 bal ganja atau 26 kilogram dengan tujuan Medan, dengan menumpang minibus L 300.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto menjelaskan polisi Gebang yang melakukan razia sekitar pukul 05.00 WIB, menghentikan mobil minibus L 300 CV Atra Transport nomor polisi BL 1799 AA warna putih yang datang dari Aceh.

"Polisi lalu menghentikan bus tersebut dimana di dalamnya hanya ada satu penumpang berinisial HAS," katanya, Rabu.

Menurut keterangan sopir minubus, hanya ada satu penumpang dengan barang bawaan berupa paket dari loket Flamboyan Mandiri Lhokseumawe Aceh, sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas di lapangan maka ditemukan tiga kotak kardus. Dua kotak kardus masing-masing sebanyak 10 bal atau 20 kilogram ganja dan satu kotak kardus berisikan enam bal ganja atau enam kilogram.

Untuk sementara ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus berinisial HAS (53) seorang kuli bangunan warga Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.

Dari penangkapan terhadap barang bukti 26 bal ganja atau 26 kilogram tersebut, polisi kini masih mengembangkan kasusnya lebih lanjut, katanya.

Baca juga: Polisi amankan 21 bal ganja asal Aceh di Deli Serdang

(KR-IFZ)

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018