Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mensosialisasikan pengendara mobil pribadi yang melanggar kawasan ganjil-genap diarahkan ke jalan alternatif.
     
"Kita arahkan kendaraan yang melanggar keluar kawasan ganjil-genap," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Krisyanto di Jakarta Rabu.
     
Krisyanto menuturkan petugas mengalihkan kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap yang menuju Jalan Arteri Pondok Indah dari Jalan Kartini Lebak Bulus.
     
Petugas mengalihkan kendaraan menuju Jalan Ciputat Raya atau Jalan Fatmawati menuju Jalan Permata Hijau atau Blok M Jakarta Selatan.
     
Krisyanto menuturkan petugas juga memasang spanduk pemberitahuan perluasan kawasan ganjil-genap di wilayah Jakarta Selatan.
     
Krisyanto menegaskan tidak ada tindakan bukti pelanggaran (tilang) pengendara mobil pribadi yang melanggar kawasan ganjil-genap selama sosialisasi sejak 1-31 Juli 2018.
     
Petugas mensosialisasikan kawasan perluasan pemberlakuan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
     
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
     
Pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.
     
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
     
Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
     
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
     
Polisi mengingatkan pengendara mobil pribadi agar melintasi jalur alternatif yang disiapkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
     
Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur.
     
Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan.
     
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- JalanHBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.
     
Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.
     
Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018