Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 14 orang tersangka kasus kerusuhan di Kantor Panitia Pengawas Pemilih atau Panwaslih Tapanuli Utara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Jumat, mengatakan ke-14 orang tersangka itu, saat ini ditahan di mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para tersangka itu, menurut dia, berinisial VG (28) warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Pahae Jae, BH (60) warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, TS (46) warga Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipaholon, dan SH (22) warga Desa Silangkitang, Kecamatan Sipaholon.

Kemudian, LCR (18) warga Desa Simorangkir Habinsaran, Kecamatan Siatas Barita, TH (42) warga Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, DMS (19) warga Desa Enda Portibi, Kecamatan Siatas Barita, THB (52) warga Desa Patali Julu dan LB (47) warga Kecamatan Pangarang.

Selanjutnya, PLH (58) warga Desa Hutaborat, Kecamatan Tarutung, RTP (46) warga Desa Lumban Siagian Julu, Kecamatan Siatas Barita, JPH (19) warga Kecamatan Hutagalung, dan BT (31) warga Dusun? Bonan Dolok, Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

"Jadi, ada tiga orang yang dikembalikan dari Polda Sumut, karena tidak terbukti bersalah, yakni Robet Hutabarat, Josua Matondang dan Supriadi Hutabarat," ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, para tersangka tersebut sedang diperiksa untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan 17 orang yang dituding sebagai provokator, sehingga terjadi bentrokan pascapilkada di Tapanuli Utara pada Senin (17/7).

Untuk mencegah aksi unjuk rasa massa ke Polres Taput, ke-17 orang itu diamankan di Polres Toba Samosir (Tobasa).

Unjuk rasa yang berujung terjadinya kerusuhan itu karena ada pesan di media sosial (medsos) terkait kemenangan salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput.

Dalam aksi unjuk rasa di Jalan Balige, massa melakukan pelemparan ke Kantor Panwaslih Taput dan aparat keamanan, ada korban mengalami luka-luka.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018