Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa...."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas berpendapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perindo, dimana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Karena ini akan memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres," kata Abbas, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa. 

Menurut dia, gugatan dua periode masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Mahkamah Konstitusi merupakan hal wajar sesuai legal standing. Tetapi, dengan hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik untuk tetap berada di pusat kekuasaan. 

"Gugatan tersebut membuka ruang bagi perdebatan tafsir atas undang-undang menhenai pembatasan periode jabatan wakil presiden. Wajar jika itu memunculkan kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," jelas peneliti lembaga survei SMRC ini. 

Ia mengatakan, Kalla sudah cukup menjabat dua periode. Kalla juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha. Baiknya, Kalla ke depan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru. 

"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa, akan lebih baik pak JK tetap menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru. Pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," ucapnya. 

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018