Sampang, 16/8 (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur Moh Syamsul Muarif menyatakan, sebanyak 25 orang bakal calon anggota DPRD yang mendaftar ke institusi penyelenggara pemilu untuk pemilu legislatif 2019 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Mereka yang tidak memenuhi syarat ini umumnya karena tidak melengkapi berkas, seperti SKCK dan surat bebas narkoba," ujar Syamsul di Sampang, Kamis.

Hanya saja, sambung dia, bacaleg yang tidak memenuhi syarat administratif itu, memang tidak diumumkan oleh KPU Sampang kepada publik, karena dinilai tidak etis.

Menurut dia, jumlah total Bacaleg asal Kabupaten Sampang yang lolos administrasi dan ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) sebanyak 420 orang.

"Ke-420 daftar calon sementara anggota DPRD Sampang ini dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019," katanya, menjelaskan.

Syamsul mengatakan, penetapan DCS itu setelah pihaknya menggelar rapat pleno penetapan DCS pemilu legislatif.

Awalnya, warga Sampang yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif 2019 dari 15 partai politik peserta pemilu itu sebanyak 445 orang.

Namun, dari jumlah itu, sebanyak 25 tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan 420 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Awal penjaringan ada 445 Bacaleg, setelah melalui beberapa tahapan ada 25 orang dicoret karena TMS, sehingga 420 orang sebagai DCS Pileg 2019," kata Syamsul, menjelaskan.

Tahapan berikutnya penetapan daftar caleg tetap (DCT). Sesuai jadwal, penetapan DCT pada 20 September 2018.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018