Fahmi Al Habsyi mengatakan untuk anggota DPR Komisi XI, katanya ada Donny Priyambodo, Bertus, nama lengkapnya saya lupa
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyebutkan sejumlah anggota DPR lain yang dianggap mengetahui mengenai pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Fahmi Al Habsyi mengatakan untuk anggota DPR Komisi XI, katanya ada Donny Priyambodo, Bertus, nama lengkapnya saya lupa," kata Fahmi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati itu menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi I DPR non-aktif Fayakhun Andriadi yang didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Fahmi Darmawansuah untuk pengadan satelit monitoring (satmon) dan 'drone' APBN Perubahan 2016.

"Keterangan saudara ini info dari Habsy untuk urus satmon dan drone di Balitbang PDIP sama Eva Sundari?" tanya ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun.

"Habsy mengatakan begitu, untuk Komisi I dan XI," tambah Fahmi.
"Di Bappenas dan Bakamla juga?" tanya hakim.
"Katanya begitu," jawab Fahmi.

Fahmi pun sudah memberikan Rp54 miliar kepada Habsy untuk mengurus penganggaran itu selain uang untuk Fayakhun dengan tujuan yang sama.

Selanjutnya, Fahmi juga mengaku pernah bertemu dengan Donny Imam Priambodo dari fraksi Partai Nasdem setelah ia memberikan uang kepada Habsy.

"Pernah bertemu Donny di Pasific Place. Habsyi ini kan tidak tanggung jawab. Saya ditelpon Donny padahal saya tidak kenal, lama minta ketemu saya terus saya katakan sudahlah nanti angaran berikutnya lah saya kasihkan, saya katakan 'Gue gak ada urusan sama lu Don, urusan saya sama Habsyi," ungkap Fahmi.

Dalam pertemuan itu menurut Fahmi, Donny bercerita bahwa ia bekerja sama dengan Habsyi.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun delapan bulan

"Dia mengatakan secara kolektif terima Rp90 miliar. Bakamla kan bukan saya saja Pak," tambah Fahmi.
Tapi Donny mendapatkan uang sebagian besar dari Fahmi.

"Uangnya mungkin dia bagi-bagi, tapi saya potong, urusan saya sama Habsyi," ungkap Fahmi.

Selain menyebut fungsionaris PDIP dan Nasdem, Fahmi juga menyebut ia sempat bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait perkara itu.

"Saya tidak mengerti juga kenapa bertemu, mungkin karena orang Golkar, mungkin Fayakhun takut merasa dituduh," kata Fahmi.
Pertemuan itu terjadi di rumah Setnov yang dihadiri Setnov, Fayakhun dan Fahmi.

"Pertemuannya sebentar, tidak terlalu menanggapi dan (Setnov) dingin saja, kecewa mungkin," tambah Fahmi.

Pertemuan itu terjadi karena adanya perselisihan antara Fayakhun dan Ali Habsyi alias Fahmi Al Habsyi untuk mengurus anggaran Bakamla di Komisi I. Padahal Fahmi Darmawansyah telah mengeluarkan uang sebesar Rp54 miliar untuk Ali Fahmi dan 911.480 dolar AS untuk Fayakhun untuk pengurusan anggaran.

Di rumah Setya Novanto Fahmi pun menjelaskan kepada Fayakhun dan Setnov bahwa uang sudah digeser ke Ali Habsyi karena Fayakhun kecewa kenapa uang diberikan ke Habsyi.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: KPK duga Fahmi Darmawansyah otak suap Bakamla
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018