Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, yang berlangsung di PN Jaksel, Senin.

"Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Hakim Kartim menghentikan sidang tersebut karena Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi Gunawan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kedua yang berlangsung hari ini dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim Kartim mengatakan bahwa pihak pemohon telah melayangkan surat penarikan gugatan.

Menurutnya, dengan adanya pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. "Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, akan dibuatkan penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," katanya.

Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Gunawan yang tidak terima, lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses persidangan itu. KY kemudian mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Bareskrim, Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim soal pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.

"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kami menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," kata Veris.

Menurut Veris, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan.

"Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan dengan dihentikannya sidang praperadilan Gunawan Jusuf oleh hakim maka penyidik Bareskrim  akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan TPPU dengan terlapor Gunawan Jusuf.

"Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf)," kata Rudy.

Baca juga: Hakim tunda sidang praperadilan Gunawan Jusuf

Baca juga: Polri: Gunawan Jusuf terlapor dugaan penipuan dan TPPU


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018