Padang (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengusulkan partai politik memiliki sumber pendanaan yang jelas sehingga tidak terlibat korupsi apabila caleg mereka telah menjabat nantinya.

"Harus dipikirkan bagaimana orang yang aktif di politik tidak perlu mencari uang untuk menyuap, tidak menerima suap atau mencuri uang negara," kata dia, di Padang, Selasa.

Menurut dia partai politik harus disehatkan sehingga tidak lagi menjadi penyebab  korupsi politik yang memiliki dampak lebih luas.

Ia mencontohkan di Jerman, pemerintah setempat menyediakan anggaran yang cukup untuk partai politik menjalankan usaha secara benar, terbuka, dapat diaudit dan tidak mempengaruhi proses pelaksanaan usaha nasional.

Mahfud menilai korupsi politik merupakan korupsi yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan politik. Kedudukan mereka sebagai pejabat digunakan untuk memanipulasi dana APBN maupun APBD, kejahatan ini umumnya dilakukan oleh aktivis partai politik.

Korupsi politik juga dapat dilakukan selain orang partai politik yakni seperti hakim, menteri dan lainnya dengan menggunakan pengaruhnya, itu juga disebut korupsi politik. 

"Banyak yang mengatakan partai politik harus dibubarkan tapi itu tidak dapat dilakukan. Partai politik merupakan instrumen konstitusi, ada dua pasal yang mengatur bahwa keberadaan partai harus ada," katanya.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bilang, korupsi politik bukan hanya sekedar mencuri, atau mengambil kekayaan negara untuk kepentingan pribadi namun lebih besar daripada hal itu.

Dia mencontohkan seorang pejabat yang ditangkap KPK pernah berkomunikasi dengan pihak pemerintah agar dia mendapatkan keuntungan dari setiap kilogram gula yang masuk ke Sumatera Barat.

"Ini jelas berbahaya, setiap kilogram gula yang masuk ke Sumbar dia mendapatkan komisi. Coba bayangkan berada uang yang didapatkannya, ini salah satu bentuk korupsi politik," katanya.

Hingga saat ini KPK menangkap 146 anggota DPRD yang tersebar di 13 daerah dan 68 orang anggota DPR.

Pewarta: Mario Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018