Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman terhadap seorang warga Malaysia bernama Mohammad Eryfan bin Jamaluddin (23), selama tujuh tahun penjara karena kedapatan mengimpor dan memiliki 15 butir pil ekstasi dan 1,70 gram ketamine.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan melanggar pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi, di PN Denpasar, Rabu.

Selain menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar denda maka ditambah masa hukuman (subsider) selama empat bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dwipa Umbara dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar denda maka ditambah masa hukuman (subsider) selama enam bulan.

Mendengar hukuman majelis hakim itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila dan JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Penangkapan terdakwa bermula saat petugas di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Maret 2018, pukul 20.15 WITA melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray di bandara setempat.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membawa terdakwa dan barang bawaannya ke tempat khusus pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan satu plastik klip pada celana dalam terdakwa.

Setelah barang bukti diambil petugas, ternyata di dalam plastik klip itu berisi 15 butir pil ekastasi yang terdiri atas tujuh pil ekstasi berwarna merah muda dan delapan pil ekstasi (MDMA) berwarna kuning.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku barang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Ipan di Kuala Lumpur sebanyak 17 butir dengan harga 200 ringgit Malaysia.

Sebelum tiba di Bali, terdakwa sudah menggunakan dua butir pil ekastasi itu di salah satu klub malam di Kuala Lumpur, kemudian sisanya dibawa terdakwa saat hendak berlibur ke Bali.

Dari hasil penemuan narkotika ini, terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Bali pada 5 Maret 2018, pukul 12.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018