Mengenai Bank Muamalat, silakan siapa saja boleh mem-propose siapa yang akan jadi lead konsorsium, siapa yang jadi anggota konsorsium, silakan saja boleh sampaikan kepada otoritas
    Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada calon investor yang berminat menyuntikkan modal kepada Bank Muamalat untuk bisa menunjukkan uang sebanyak Rp4 triliun di dalam escrow account.

    Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menanggapi pemberitaan putra Presiden RI Periode 1998-1999 BJ Habibie, Ilham Habibie, yang disebut mengajak sejumlah pengusaha untuk bergabung dalam konsorsium yang ia usung.

    "Mengenai Bank Muamalat, silakan siapa saja boleh mem-propose siapa yang akan jadi lead konsorsium, siapa yang jadi anggota konsorsium, silakan saja boleh sampaikan kepada otoritas. Kalau ada di media ada yang klaim dia akan jadi konsorsiumnya boleh saja. Dari konsorsium itu kan ada ketua dan anggotanya, harus menunjukkan punya uang yang ditunjukkan dalam escrow account.  Berapa escort account yang diperlukan? Sekitar Rp4 triliun harus ditunjukkan di escrow account," ujar Wimboh saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis.

   Ilham Habibie disebut-sebut mengajak Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir dan juga pemilik Grup Medco Arifin Panigoro untuk menanamkan modal di Bank Muamalat.

   Mereka disebut akan masuk ke bank pionir syariah di Indoenesia itu melalui skema HMETD (HAK Memesan Efek Terlebih Dahulu) atau "right issue" dimana Bank Muamalat akan menerbitkan sejumlah saham baru untuk dibeli oleh konsorsium yang digawangi Ilham Habibie tadi.

   "Kalau sudah ditunjukkan di escraw account barulah kita berbicara, baik yang akan jadi ketua atau anggota konsorsium, secara formal kirim surat dan yang kirim surat ini adalah pemegang saham pengendali atau yang ditunjuk diberi hak pemegan saham pengendali untuk mewakilinya. Nanti RUPS dan sebagainya kalau persyaratan sudah ada baru RUPS lah, kalau escrow account belum ada bagaimana mau RUPS," ujar Wimboh.

   Sebelumnya, OJK juga telah menanggapi pemberitaan di media terkait masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat dengan menyatakan bahwa pihak manapun boleh menjadi investor di bank tersebut, sepanjang kredibel dan memiki dana segar atau "fresh money".

    Selain itu, investor tersebut juga harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas, yakni Rp4 triliun. Selanjutnya, bank harus segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan investor tersebut. 

Baca juga: OJK sebut siapapun boleh jadi investor Bank Muamalat

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018