Peraturan di Brunei sangat keras dan tegas, jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum di Brunei. Sudah ada beberapa teman kita yang terpaksa mendekam di penjara.
Jakarta (ANTARA News) - KBRI Bandar Seri Begawan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu melindungi tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam.

Sosialisasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan diadakan di Temburong pada Sabtu (3/11), dihadiri Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Luar Negeri Siti Ruhaini Dzuhayatin, pegiat HAM Rafendi Djamin, serta 150 WNI.

"Salah satu tugas dan fungsi KBRI Bandar Seri Begawan sebagai Perwakilan RI di luar negeri adalah memastikan negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi WNI di seluruh pelosok Brunei Darussalam. Karena itu penting bagi WNI untuk lapor diri agar KBRI dapat memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal," kata Dubes Sujatmiko dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

KBRI Bandar Seri Begawan sejak Januari-Oktober 2018 telah menyelesaikan 224 dari 234 kasus TKI, yang mayoritas diantaranya merupakan kasus tidak tahan bekerja (80 persen), permasalahan gaji (10 persen), pekerjaan tidak sesuai kontrak (sekitar 7 persen), juga kasus kekerasan, sakit, dan meninggal (3 persen). 

Dalam rentang waktu tersebut, KBRI telah memperjuangkan gaji, asuransi dan kompensasi TKI sebesar kurang lebih Rp3 miliar.

KBRI juga telah memulangkan sekitar 186 TKI yang telah menyelesaikan permasalahannya di Brunei atas biaya majikan. 

Jumlah TKI bermasalah yang berada di penampungan KBRI Bandar Seri Begawan juga terus menurun. Saat ini hanya tinggal 10 orang TKI yang berada di tempat penampungan KBRI, dari semula 37 orang TKI sejak Januari lalu.

Dubes Sujatmiko juga berpesan agar seluruh WNI yang berada di Brunei Darussalam mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

“Peraturan di Brunei sangat keras dan tegas, jadi jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum di Brunei. Sudah ada beberapa teman kita yang terpaksa mendekam di penjara Brunei karena melanggar hukum. Hal ini jangan ditiru," kata Sujatmiko. 

Dalam sambutannya di acara sosialisasi tersebut, Dubes Sujatmiko menyebutkan bahwa saat ini terdapat 49 orang WNI yang ditahan di penjara Brunei, yaitu 47 orang di penjara Muraburong dan dua orang di penjara wanita Jerudong. 

Ia juga menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam dalam menyelesaikan MoU on Placement and Protection of Indonesian Migrant Domestic Workers. 

Jika MoU ini disetujui kedua pihak, perlindungan WNI di Brunei akan lebih mudah dipantau karena seluruh kontrak kerja bagi pekerja domestik Indonesia harus lewat KBRI. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Sutanto yang tampil bersama timnya sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut menjelaskan mengenai berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan mulai dari fasilitas perawatan kesehatan, tabungan hari depan, kematian, dan lain-lain dalam hal memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para TKI serta berbagai kemudahan dan fasilitas untuk menjadi anggota BPJS TK. 

Kegiatan sosialisasi di Temburong tersebut juga dibarengi dengan kegiatan pelayanan kekonsuleran dan ketenagakerjaan pada 3-4 November 2018 berupa pengurusan paspor, surat keterangan, akte kelahiran, lapor diri, dan lain-lain untuk WNI yang tinggal di wilayah tersebut. 

Wilayah Temburong merupakan distrik terjauh di wilayah Brunei Darussalam yang secara geografis berbentuk enclave dan dikelilingi wilayah  Malaysia.*


Baca juga: Sultan Hassanal Bolkiah tanam benih padi Indonesia di Brunei Darussalam

Baca juga: Pekerja rugi jika didaftarkan hanya sebagian upahnya



 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018