Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengungkapkan bahwa kesejahteraan pembudidaya ikan sepanjang tahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Slamet menyampaikan bahwa tolak ukur dari indikator perikanan budidaya ini tampak pada pertumbuhan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) dan Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan (NTUPi) yang tumbuh positif pada periode yang sama di tahun 2017. 

“Badan Pusat Statistik (BPS) memerlihatkan tren perkembangan NTPi hingga Oktober tahun 2018 tumbuh rata-rata sebesar 0,29 persen per bulan. Tercatat periode Oktober 2018 nilai NTPi sebesar 101,89 atau naik 2,38 persen dibanding periode yang sama tahun 2017 yang mencapai 99,52,” ujar Slamet dalam konferensi pers isu terkini di bidang Perikanan Budidaya di Jakarta, Jumat. 

NTPi merupakan rasio antara indeks yang diterima pembudidaya ikan dengan indeks yang dibayarkan.

“Bila melihat tren pertumbuhan NTPi yang positif sepanjang tahun 2018 dengan nilai lebih besar dari 100. Hal ini menunjukkan bahwa ada perbaikan struktur ekonomi masyarakat pembudidaya ikan. Berarti terjadi peningkatan pendapatan yang berdampak pada perbaikan daya beli masyarakat pembudidaya ikan, utamanya terhadap akses kebutuhan dasar,” kata Slamet. 

Begitu juga dengan NTUPi, BPS juga mencatat selama periode yang sama sepanjang 2018 tumbuh positif, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 0,29 persen. 

“Bulan Oktober 2018, nilai NTUPi tercatat sebesar 114,31 atau naik 3,68 persen dibanding tahun 2017 yang mencapai 110,25. NTUPi adalah pendapatan budidaya ikan berbanding dengan pengeluaran usaha. Ini berarti menunjukkan bahwa tingkat pembudidaya ikan itu bagus karena margin keuntungan meningkat,” tutur Slamet.

Ia mencontohkan, pendapatan pembudidaya nasional tercatat meningkat sebesar 8,6 persen pada periode 2017 hingga triwulan III tahun 2018, yakni dari Rp3,09 juta menjadi Rp3,36 juta. 

“Pendapatan pembudidaya ikan ini sudah di atas Rp3 juta. Pendapatan di atas rerata standar upah minimum secara nasional yang mencapai Rp. 2,25 juta,” katanya. 
Baca juga: Menteri KKP sindir perilaku pengusaha udang yang nakal
Baca juga: Pameran Aquatic Asia KKP persiapkan industri budidaya 4.0
Baca juga: Dongkrak konsumsi ikan, KKP bentuk "Seafood Lovers Millennial"

Pewarta: Anggarini Paramita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018