Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri RI menyesalkan pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Muhammad Al-Suaib, melalui akun Twitter-nya, yang salah menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas sesat.

"Kemlu menyesalkan pernyataan dalam media sosial Twitter Dubes Saudi di Jakarta," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Selasa.

Menurut Arrmanatha, isi pernyataan pada laman akun Twitter Dubes Osamah itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip hubungan diplomatik.

Untuk itu, pihak Kementerian Luar Negeri pun telah secara resmi memanggil Wakil Dubes atau Kuasa Usaha Sementara Arab Saudi di Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan pada akun Twitter Dubes Osamah. Dubes Osamah sendiri sampai saat ini masih berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan Duta Besar Arab Saudi Osamah Muhammad Al Shuaibi telah mencampuri urusan politik Indonesia lewat cuitan di akun Twitternya.

"Osamah melakukan pelanggaran keras diplomatik, yaitu mencampuri urusan politik suatu negara di luar kewenangannya," kata Said.

Lewat akun Twitternya, Dubes Saudi untuk Indonesia itu memberi pujian atas kegiatan Reuni 212 yang disebutnya gerakan membela kalimat tauhid. Namun, Said memandang Dubes Osamah melakukan kesalahan karena menyebut pihak pembakar bendera dinaungi ormas sesat.

"Osamah telah dengan sengaja menyebarkan fitnah dengan menuduh bahwa aksi pembakaran bendera dilakukan oleh organisasi yang dimaksud dengan mengatakan jamaah almunharifah, yaitu organisasi sesat atau menyimpang," kata dia.

Padahal, lanjut dia, GP Ansor selaku organisasi sayap NU sudah memberikan sanksi kepada oknum di strukturnya yang melakukan pembakaran bendera.

Dia mengatakan pembakaran itu dilakukan di luar prosedur standar. Bahkan, keluarga besar NU menyesalkan kejadian tersebut.

Baca juga: PBNU: Dubes Saudi campuri politik Indonesia, desak supaya dipulangkan

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018