Magetan (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan penertiban dengan melepas bahan kampanye yang menempel di kendaraan umum di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kordiv Penindakan Bawaslu Magetan Abd Azis Nurul Huda di Magetan, Senin, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban bahan kampanye untuk meminimalisasi pelanggaran kampanye.

Ia mengatakan bahwa pelepasan bahan kampanye itu bertujuan menertibkan dan meminimalkan jumlah pelanggaran kampanye.

Penertiban yang dia pimpin dilakukan oleh sekitar 20 orang petugas gabungan. Selain dari Bawaslu, juga dari Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas.

Penertiban dimulai dari Pasar Sayur Magetan. Di kawasan Pasar Sayur tersebut, kata dia, petugas menemukan sejumlah kendaraan umum yang ditempeli bahan kampanye.

Setelah melakukan penertiban di Pasar Sayur, pihaknya menuju ke Pasar Panekan.

"Di sana menjumpai sejumlah kendaraan yang ditempeli bahan kampanye sehingga petugas melepas bahan kampanye tersebut," ucapnya.

Setelah penertiban di dua pasar, yaitu Pasar Sayur dan Pasar Panekan, rombongan petugas menuju ke Pasar Plaosan untuk melakukan kegiatan yang sama.

Menurut dia, jumlah kendaraan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut tergolong sedikit.

Sedikitnya bahan kampanye yang tertibkan, kata Azis, karena sebelumnya pihaknya telah berkirim surat ke Dinas Perhubungan dan Organda.

"Sebelumnya, juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kepada pemilik kendaraan umum," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu lepas bahan kampanye di angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Batang copot stiker kampanye angkutan umum
Baca juga: Bawaslu Cianjur tertibkan peraga kampanye di angkutan

Pewarta: Louis Rika Stevani/Siswowidodo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018