Jakarta (ANTARA News) - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andi Sofyar mengakui membocorkan rahasia negara berupa status cekal Eddy Sindoro.

"Berarti saudara 2 kali membocorkan informasi negara yaitu pada 29 Agustus lalu 3 atau 4 September?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Iya siap salah," jawab Andi. Andi bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016. 

Hendro yang dimaksud adalah ground staff maskapai Air Asia Dwi Hendro Wibowo. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soetta untuk "stand by" di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya termasuk Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

"Selain menginformasikan ke Hendro, soal cekal itu dilakukan ke siapa saja?" tanya jaksa Basir.

"Di bandara, yang bisa lihat data cekal, saya, supervisor dan 'office' di dalam. Saya harusnya untuk melihat itu harus resmi memakai surat tapi saya di sana, saya berhubungan dengan polisi, orang kejaksaan, orang BIN, kadang-kadang mereka minta data ke saya dan mereka kadang-kadang 'urgent' itu saya kasih karena memang perlu," ungkap Andi.

"Ini Hendro bukan polisi, jaksa, di imigrasi ada data perlintasan keimigrasian, status cekal, cegah, tangkal boleh diberitahukan ke orang?" tanya jaksa Basir.

"Seharusnya tidak, tapi saya ini baru sekali ke Hendro," ungkap Andi.

Andi yang bekerja sejak 1992 di bandara Soekarno Hatta itu pun mengaku sudah diperiksa internal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga ia pun dipindahtugaskan ke Kanwil Imigrasi di Cawang sejak Oktober 2018.

"Setiap penumpang yang datang atau berangkat pasti harus 'scan' paspor dilakukan, pasti kalau ada kemiripan nama dengan yang status cekal akan ada semacam 'alert' lalu dibawa ke supervisor. Ke imigrasi juga seharusnya tidak boleh diwakilkan," ungkap Andi.

Dalam dakwaan disebutkan setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia pada 29 Desember 2018, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:
   1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
   2. Staff Customer Service Gapura  M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6
   3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 posen Samsung A6
   4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu 
   Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

Baca juga: Petugas Imigrasi terima Rp30 juta loloskan Eddy Sindoro
Baca juga: KPK tanggapi bantahan imigrasi bantu pelarian Eddy Sindoro

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019