Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai pemenuhan hak tersangka, saksi menyampaikan tidak mengetahui terkait perkara suap
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi meringankan terkait kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan  Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Saksi meringankan itu adalah staf PT Rohde and Schwarz Edwin Djaya yang diajukan oleh Manager Director PT Rohde and Schwarz Erwin Sya'af Arief (EA), tersangka dalam kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Namun, kata Febri, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai pemenuhan hak tersangka, saksi menyampaikan tidak mengetahui terkait perkara suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI tersebut.

Untuk diketahui, Erwin telah diumumkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2018.

Erwin diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Atas perbuatannya tersebut, Erwin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019. 

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun. 

Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi adalah sebesar 911.480 dolar Singapura atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China. 

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai "fee" atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla RI disetujui oleh DPR RI.

Diduga, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia di mana Erwin selaku Managing Director.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019