Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah mengamankan 384 kontainer berisi kayu ilegal asal Papua melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar. 

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). 

Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019, berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. 

Pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir pada Senin 7 Januari 2019, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara,” ujar dia. 

Rasio Ridho Sani menambahkan saat ini KLHK sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi di mana 10 gugatan sudah dikabulkan Mahkamah Agung dengan nilai putusan lebih dari Rp18,33 triliun.

“Serta sudah 564 korporasi yang kami sanksi, bahkan ada yang dicabut izinnya. Kami komit dan serius,“ kata dia.  

KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan punya efek jera. Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, lanjut Rasio Sani.

Keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan SDA ini tidak terlepas dari komitmen dan dukungan sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Jajaran PT Pelindo 3 dan Pemerintah Daerah, kata Rasio.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengatakan bahwa  kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau, diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik (m3) dengan nilai minimal sekitar Rp104,63 miliar.

Sustyo Iriyono menambahkan KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya.

Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. Nampaknya, pelaku berpikir aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-dimana ada informasi kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya, kata Sustyo.

“Untuk meningkatkan efek jera Kami akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. 

Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

Sementara itu, terkait dengan operasi sebelumnya, sudah empat korporasi ditetapkan sebagai tersangka, tutup Yazid Nurhuda.


Baca juga: 30 ton kayu olahan disita polisi di Aceh

Baca juga: Polres Pohuwato segera tetapkan tersangka pencurian kayu

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya : pelaku illegal logging itu teroris


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019