(Antara)-Guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat terkait kondisi  gawat darurat, Pemerintah Kota Serang bekerjasama dengan pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan  meluncurkan call centre kedaruratan di nomor 112. Layanan ini gratis, dan Pemkot Serang menjamin dalam waktu maksimal 3x 4 jam, pelayanan harus sudah diproses.