Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menggelar seminar tentang pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya melindungi hak cipta masyarakat di daerah itu.

Seminar yang dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto dan digelar di Hotel Pantai Indah pada Jumat itu, diikuti oleh masyarakat dan para mahasiswa.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Sri Yuliani, Rahmad Idrus selaku akademisi dan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Barat serta Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriyansah.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto mengatakan, hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD Dasar 1945.

Ia mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun Internasional.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia menurutnya, sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan komersialisasi KI.

"Saat ini di Sulawesi Barat, telah ada yang mendaftarkan karya ciptaannya berupa buku di bidang ilmu pengetahuan, salah satunya Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Mamuju," ucapnya.

"Kami secara khusus mengapresiasi Politeknik Kesehatan di Mamuju yang telah memulai pendaftaran hak cipta di Provinsi Sulawesi Barat," ujar Harun Sulianto.

Ia juga mengharapkan agar ke depannya, kampus yang eksis di Sulawesi Barat dapat juga mengikuti jejak Poltekes Mamuju mendaftarkan hasil-hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019