Jakarta (ANTARA) -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) menyelenggarakan kegiatan Sounding Rekomendasi Pemilihan Penyedia Obat untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka perbaikan pengadaan obat JKN yang bertempat di Jakarta, Selasa.

Badan POM bertugas untuk memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan.

“Untuk memberikan rekomendasi, diperlukan penetapan Kriteria Compliance untuk pemilihan obat JKN dan membentuk komite pengkajian hasil pengawasan penyedia obat JKN,” ujar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito.

Kegiatan sounding ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami variabel penilaian kepatuhan pelaku usaha, yang berkonsep Multi Criteria Decision Analysis (MCDA), sekaligus sebagai bentuk dukungan Badan POM kepada industri farmasi yang ada di Indonesia.

Penny membuka dan memimpin langsung acara yang dihadiri Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine serta Plt. Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) Badan POM Rita Endang.

Selain itu, beberapa asosiasi seperti International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), serta beberapa industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ikut dalam e-katalog hadir dalam pertemuan ini.

Dalam kegiatan tersebut, Penny memaparkan tentang kebijakan Badan POM dalam pemilihan penyedia e-katalog untuk obat JKN bertahap. Ia menjelaskan adanya pengembangan kriteria yang akan disertai dengan dukungan pemerintah.

“Kedepannya, Badan POM akan terus berkomitmen membuka dialog terkait obat JKN. Tak hanya itu, kami akan mendampingi jalannya riset dan pengembangan inovasi bioteknologi, serta menghilangkan Approvable Letter yang sudah kami diskusikan,” jelasnya.

Badan POM juga akan membantu mempercepat registrasi obat dengan penerapan reliance dan melakukan percepatan sertifikasi CPOB dan CDOB khususnya di daerah terpencil.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019