Jakarta (ANTARA) -- Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, dan pencegahan korupsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menjelaskan, penandatanganan MoU dilakukan untuk meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Trusted Advisor.

“Ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan dilakukan untuk meningkatkan peran APIP sebagai Trusted Advisor yang memberikan nilai tambah strategis lewat rekomendasi pengawasan intern yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyerahkan Piagam Penghargaan Level 3 Penuh atas Kapabilitas APIP Badan POM yang diterima langsung oleh Penny selaku Kepala Badan POM. Momen ini menjadi salah satu bagian dalam acara Lokakarya Reformasi Birokrasi, Pengendalian Kecurangan dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan POM yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis.

Ardan mengungkapkan pencapaian ini layak untuk diapresiasi karena kementerian, lembaga, maupun pemerintah belum seluruhnya mencapai level tiga.

“Kami mengapresiasi pencapaian Badan POM pada level ini, karena secara nasional, kementerian, lembaga, maupun pemerintah hanya berkisar 50 persen yang bisa mencapai pada level tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penny memaparkan rencana penerapan sistem pengendalian internal melalui penerapan Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) di bawah bimbingan BPKP. Ia menyambut baik FCP yang akan terus dikembangkan, karena Badan POM memiliki potensi godaan dalam memberikan pelayanan publik.

“Pengembangan FCP ini dilakukan bukan karena adanya kebocoran, namun Badan POM memiliki potensi godaan atau temptation dalam memberikan pelayanan publik yang terkait dengan industri obat dan makanan, maka perlu perkuatan sistem secara internal,” ujar Penny.

Penerapan ini, tambah Penny, bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan risiko terjadinya korupsi, memberi keyakinan terhadap pengendalian intern, dan mengembangkan budaya organisasi anti korupsi di lingkungan Badan POM.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada empat unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yaitu Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat Narkotika Psikotropika dan Prekusor, Pusat Data dan Informasi Obat Makanan, serta Balai Besar POM di Surabaya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019