Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menegaskan pelantikan terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 olehnya, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat, telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini bukan yang pertama (terdakwa dilantik menjadi kepala daerah), ini sudah sesuai prosedur, hak politiknya (Sunjaya Purwadisastra) masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri," kata Gubernur Emil seusai pelantikan.

Gubernur Emil mengatakan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri tidak boleh ada kekosongan politik di Kabupaten Cirebon sehingga pihaknya menunjuk Penjabat Bupati Cirebon Dicky Saromi.

"Setelah waktunya memadai dan kondusif, maka hak politik Pak Sunjaya diberikan dahulu, tapi setelah itu diberhentikan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku," kata dia.

Oleh karena itu, kata Gubernur Emil, pada pelantikan tersebut, Sunjaya diberhentikan sebagai Bupati Cirebon dan langsung ditunjuk Plt Bupati Cirebon yang dijabat oleh Wakil Bupati Cirebon Imron Rosyadi.

Dalam sambutannya, Gubernur Emil mengatakan Kabupaten Cirebon merupakan salah satu wilayah di bagian timur yang memiliki peran penting karena lokasinya yang strategis.

Dia mengatakan beberapa infrastruktur berskala nasional dan internasional dibangun di Cirebon dan berbatasan dengan Cirebon.

"Pembangunan dan penataan pusat pertumbuhan baru di wilayah Timur Jawa Barat akan melibatkan peran vital Cirebon, yaitu kawasan Segitiga Emas Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati)," kata dia.

Menurut dia, Kawasan Industri Segitiga Rebana akan didorong menjadi pusat industri paling maju di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh oleh Pemprov Jawa Barat untuk bisa menghadirkan Sunjaya ke pelantikan tersebut.

"Jadi izin-nya Sekda Jabar atas nama gubernur menyurati Pengadilan Tipikor kemudian dikonsultasikan dengan hakim dan jaksa," kata Dani.

Seorang terdakwa dilantik sebagai kepala daerah, kata Dani, bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi di Indonesia.

Dia mengatakan lokasi pelantikan seorang terdakwa menjadi kepala daerah sangat tergantung situasional.

"Kenapa (lokasi pelantikannya) tidak di rutan karena di sini juga lebih dekat," kata dia.

Seusai pelantikan Sunjaya langsung dibawa kembali Ke Rutan Kebon Waru Bandung.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019